Pembunuh Terbesar Ketiga adalah Kecelakaan lalu lintas
Dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh
Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di
bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Data WHO tahun
2011 menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas
berada pada usia produktif , yakni 22 – 50 tahun. Terdapat sekitar
400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya,
dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap
harinya. Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian
anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.
Sebagaimana diketahui, masyarakat modern menempatkan transportasi
sebagai kebutuhan turunan, akibat aktivitas ekonomi, sosial dan
sebagainya. Bahkan dalam kerangka ekonomi makro, transportasi menjadi
tulang punggung perekonomian, baik di tingkat nasional, regional dan
lokal. Oleh karena itu, kecelakaan dalam dunia transportasi memiliki
dampak signifikan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya
dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan
kecelakaan lalu lintas. Data Kepolisian RI menyebutkan, pada 2012
terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak
27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203
triliun - Rp 217 triliun per tahun (2,9% - 3,1 % dari Pendapatan
Domestik Bruto/PDB Indonesia). Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan
sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.
Selain korban kecelakaan lalu lintas lebih didominasi oleh usia muda
dan produktif, sebagian besar kasus kecelakaan itu terjadi pada
masyarakat miskin sebagai pengguna sepeda motor, dan transportasi umum.
Data yang berbeda dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra)
menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali
atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun, Dengan
korban yang demikian, dampak sosial kecelakaan lalu lintas adalah akan
menciptakan manusia miskin baru di Indonesia, terutama terjadi pada
keluarga yang ditinggal suami dan atau orang yang sebelumnya menjadi
penopang hidup keluarga.
Pada perspektif lain, kecelakaan lalu lintas juga dapat dijadikan bahan
komodifikasi isu untuk memicu konflik sosial. Pada awal 2013, konflik
yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) dipicu oleh isu yang yang berawal dari kecelakaan lalu
lintas biasa. Persoalan semakin membesar ketika isu tersebut disebarkan
melalui pesan singkat kepada masyarakat. Bahkan, konflik di Lampung
Selatan, yang mengakibatkan pengerusakan parah terhadap pemukiman warga
transmigrasi asal Bali, di Desa Bali Nuraga, Kecamatan Sidomulyo,
Kabupaten Lampung Selatan, juga berawal dari kecelakaan lalu lintas
antara sepeda dan sepeda motor. Pada konteks ini, kasus kecelakaan lalu
lintas dapat membawa derivasi korban yang lebih banyak lagi.
Secara umum kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh
beberapa faktor, seperti kelalaian manusia, kondisi jalan, kelaikan
kendaraan dan belum optimalnya penegakan hukum lalu lintas. Berdasarkan
Outlook 2013 Transportasi Indonesia, terdapat empat faktor penyebab
kecelakaan, yakni kondisi sarana dan prasarana transportasi, faktor
manusia dan alam. Namun demikian, di antara keempat faktor tersebut,
kelalaian manusia menjadi faktor utama penyebab tingginya angka
kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran berlalu
lintas yang baik bagi masyarakat, terutama kalangan usia produktif.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara, turut berupaya untuk
meminimalisir tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Melalui program
Dekade Keselamatan Jalan 2011-2020, yang dicanangkan oleh Wakil Presiden
di Jakarta pada 20 Juni 2011 lalu, pemerintah menargetkan penurunan
fatalitas hingga 50 persen pada 2020. Dengan tahun basis 2010 yang
menelan 31.234 korban jiwa, pada 2020 fatalitas atau korban jiwa
kecelakaan lalu lintas seharusnya sekitar 15.000 jiwa. Untuk mewujudkan
Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, diperlukan langkah-langkah
konkrit pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan UU Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Terlebih untuk ikut mewujudkan zero accident pada
2015 yang dicanangkan PBB.
~ 1631 ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar