Senin, 27 Mei 2013




MEMBANGUN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS
 
Dalam upaya membangun kedisiplinan berlalu lintas bagi masyarakat Polri Khususnya Satuan lalu Lintas Polres Merangin tentu tdak dapat bekerja sendiri, perlu adanya peran serta pada unsur masyarakat sebagai objek sekaligus subjek utama dari pengguna jalan.  

JALAN TIGA JALUR KOTA BANGKO
Seperti halnya yang ada di Kabupaten Merangin dengan keberadaan jalan tiga jalurnya yang membentang sepanjang 4,2 kilometer di dalam Kota bangko, kehidupan sosial masyarakat yang heterogen yang berlatar belakang budaya, pendidikan dan pekerjaan yang berbeda tentu memiliki pola pikIr yang berbeda pula. Dengan kultur budaya masyarakat tersebut, tentu sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam melakukan pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap dan se-modern apapun rambu-rambu lalu lintas yang terpasang serta dukungan sarana prasarana yang di miliki, bahkan sehebat apapun produk peraturan berlalu-lintas yang dihasilkan, tentu itu semua akan menjadi sia-sia apabila tidak ada kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan dan subjek dalam berlalu lintas. Begitu juga sebaliknya apabila masyarakat telah memiliki kesadaran dalam berlalu lintas, meskipun tanpa kehadiran polisi lalulintas bahkan tanpa atau minimnya rambu-rambu lalu lintas, maka keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat berjalan dengan sendirinya

Beberapa faktor yang mendukung dalam berlalu lintas, yaitu:
1.      Faktor manusia
Interaksi yang terjadi saat berlalu lintas sangat bergantung dari perilaku Manusia sebagai pengguna jalan dan hal tersebut menjadi hal yang paling dominan dalam berlalu lintas. Beberapa indikator yang dapat membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya antara lain :


a.      Mental dan perilaku
Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu cerminan budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan memiliki etika, sopan-santun, toleransi antar pengguna jalan, dan kematangan dalam pengendalian emosi, serta dengan adanya kepedulian dari para pengguna jalan di jalan raya, tentunya akan dapat menciptakan sebuah interaksi berlalu lintas yang baik sehingga masyarakat selaku pengguna jalan dapat terhindar dari kecelakaan lalu-lintas. 

b.      Pengetahuan
Perbedaan tingkat pengetahuan / pemahaman terhadap aturan yang berlaku berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara pengguna jalan dengan aparat yang bertugas di jalan raya. Kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

c.      Kemampuan dan Keterampilan
Kemampuan dan keterampilan dalam mengendalikan kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki oleh pengendara kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaraan, dan keselamatan lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya, sehingga akan berpengaruh juga terhadap situasi lalu lintas.
2.      Faktor Kendaraan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Kendaraan merupakan salah satu faktor utama yang secara langsung terlibat dalam dinamika lalu lintas jalan raya dengan dikendalikan oleh manusia, interaksi antara manusia dan kendaraan dalam satu kesatuan gerak di jalan raya memerlukan penanganan khusus baik terhadap mental, pengetahuan dan keterampilan pengemudi maupun kesiapan (laik jalan) kendaraan tersebut untuk dioperasionalkan di jalan raya. Kendaraan sendiri di pengaruhi oleh :
a.      Kuantitas Kendaraan
Tingginya tingkat angka pertambahan kendaraan bermotor apabila ditinjau dari sektor keamanan dan keselamatan transportasi lalu lintas jalan raya menimbulkan dampak permasalahan yang cukup serius, semakin sempit ruang gerak di jalan, semakin tinggi ancaman terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b.      Kualitas Kendaraan             
Kendaraan bermotor sebagai hasil produksi suatu pabrik, telah dirancang dengan suatu nilai faktor keamanan untuk menjamin keselamatan bagi pengendaranya. Namun karena perkembangan budaya, banyak masyarakat melakukan modifikasi yang mempengaruhi standard kelengkapan keamanan yang ada pada setiap kendaraan bermotor. Selain perubahan secara fisik/modifikasi kendaraan, perawatan dan usia pakai kendaraan sering kali menjadi permasalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

3.      Faktor Jalan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Jalan merupakan komponen utama transportasi yang tentunya tidak dapat dipisahkan komponen trnasportasi lainnya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Jalan yang rusak dan berlubang sering menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap penanganan jalan raya baik, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, maupun pengaturan dan penegakan hukumnya (sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009). Hal ini bertujuan agar situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Namun partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemakai jalan juga sangat dibutuhkan dengan menampilkan etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Polres Merangin dengan satuan lalu lintasnya juga turut andil dalam mengemban tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Merangin. Mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan. Kecerdasan Intelektual individu atau kemampuan memotivasi diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh faktor Internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain itu juga, desakan semangat untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas. Sehingga secara bersama-sama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan raya. Koordinasi selalu dilakukan oleh Satlantas Polres Merangin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk ikut berperan aktif dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini terutama berhubungan dengan program pendidikan berlalulintas bagi masyarakat.

~ 1631 ~





Tidak ada komentar:

Posting Komentar