MEMBANGUN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS
Dalam upaya
membangun kedisiplinan berlalu lintas bagi masyarakat Polri Khususnya Satuan
lalu Lintas Polres Merangin tentu tdak dapat bekerja sendiri, perlu adanya
peran serta pada unsur masyarakat sebagai objek sekaligus subjek
utama dari pengguna jalan.
JALAN TIGA JALUR KOTA BANGKO |
Seperti halnya yang ada di
Kabupaten Merangin dengan keberadaan jalan tiga jalurnya yang membentang
sepanjang 4,2 kilometer di dalam Kota bangko, kehidupan sosial masyarakat yang
heterogen yang berlatar belakang budaya, pendidikan dan pekerjaan yang berbeda
tentu memiliki pola pikIr yang berbeda pula. Dengan
kultur budaya masyarakat tersebut, tentu sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam
melakukan pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap
dan se-modern apapun rambu-rambu lalu lintas yang terpasang serta dukungan sarana prasarana yang di miliki,
bahkan sehebat apapun produk peraturan
berlalu-lintas yang dihasilkan, tentu itu semua akan menjadi sia-sia apabila tidak ada kesadaran hukum
dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan dan subjek dalam berlalu
lintas. Begitu juga sebaliknya apabila masyarakat telah memiliki kesadaran dalam
berlalu lintas, meskipun tanpa kehadiran
polisi lalulintas bahkan tanpa atau minimnya rambu-rambu lalu lintas, maka
keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat berjalan dengan sendirinya.
1. Faktor manusia
Interaksi yang terjadi saat berlalu lintas sangat
bergantung dari perilaku Manusia sebagai pengguna jalan dan hal tersebut
menjadi hal yang paling dominan dalam berlalu lintas. Beberapa indikator yang
dapat membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya antara lain :
a. Mental dan perilaku
Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu
cerminan budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan memiliki etika,
sopan-santun, toleransi antar pengguna jalan, dan kematangan dalam pengendalian
emosi, serta dengan adanya kepedulian dari para pengguna jalan di jalan raya,
tentunya akan dapat menciptakan sebuah interaksi berlalu lintas yang baik
sehingga masyarakat selaku pengguna jalan dapat terhindar dari kecelakaan
lalu-lintas.
b. Pengetahuan
Perbedaan tingkat pengetahuan / pemahaman terhadap
aturan yang berlaku berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas,
baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara pengguna jalan dengan
aparat yang bertugas di jalan raya. Kurangnya pemahaman tentang peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas yang
berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
c. Kemampuan dan
Keterampilan
Kemampuan dan keterampilan dalam mengendalikan
kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki oleh pengendara
kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaraan, dan keselamatan
lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan tersebut maupun pengguna jalan
lainnya, sehingga akan berpengaruh juga terhadap situasi lalu lintas.
2. Faktor Kendaraan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Kendaraan
merupakan salah satu faktor utama yang secara langsung terlibat dalam dinamika
lalu lintas jalan raya dengan dikendalikan oleh manusia, interaksi antara
manusia dan kendaraan dalam satu kesatuan gerak di jalan raya memerlukan
penanganan khusus baik terhadap mental, pengetahuan dan keterampilan pengemudi
maupun kesiapan (laik jalan) kendaraan tersebut untuk dioperasionalkan di jalan
raya. Kendaraan sendiri di pengaruhi oleh :
a. Kuantitas Kendaraan
Tingginya tingkat angka pertambahan kendaraan bermotor
apabila ditinjau dari sektor keamanan dan keselamatan transportasi lalu lintas
jalan raya menimbulkan dampak permasalahan yang cukup serius, semakin sempit
ruang gerak di jalan, semakin tinggi ancaman terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b. Kualitas Kendaraan
Kendaraan bermotor sebagai hasil produksi suatu
pabrik, telah dirancang dengan suatu nilai faktor keamanan untuk menjamin
keselamatan bagi pengendaranya. Namun karena perkembangan budaya, banyak
masyarakat melakukan modifikasi yang mempengaruhi standard kelengkapan keamanan
yang ada pada setiap kendaraan bermotor. Selain perubahan secara
fisik/modifikasi kendaraan, perawatan dan usia pakai kendaraan sering kali
menjadi permasalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
3. Faktor Jalan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Jalan
merupakan komponen utama transportasi yang tentunya tidak dapat dipisahkan
komponen trnasportasi lainnya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun
internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan
nasional. Jalan yang rusak dan berlubang sering menjadi faktor penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Usaha dalam rangka mewujudkan
keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan
pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap penanganan jalan raya baik,
pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, maupun
pengaturan dan penegakan hukumnya (sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009). Hal
ini bertujuan agar situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat tetap
terjaga dan terpelihara dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Namun
partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemakai jalan juga sangat dibutuhkan dengan menampilkan etika, sopan santun dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Merangin dengan satuan lalu lintasnya juga turut andil dalam
mengemban tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban,
kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah
Merangin. Mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan
keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai
jalan. Kecerdasan Intelektual individu atau kemampuan memotivasi diri guna
menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan
benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi
dalam diri bisa dipengaruhi oleh faktor Internal
(kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain itu
juga, desakan semangat untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan
nyaman harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur
pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas.
Sehingga secara bersama-sama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan
mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan
raya. Koordinasi selalu dilakukan oleh Satlantas Polres Merangin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk ikut berperan aktif dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini
terutama berhubungan dengan program pendidikan berlalulintas bagi masyarakat.
~ 1631 ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar