Sabtu, 20 April 2013



Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Lalu Lintas merupakan : Urat nadi kehidupan masyarakat; Cermin Budaya bangsa; Cermin tingkat modernitas.

Makna dari urat nadi kehidupan dapat dipahami bahwa suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang kalau ada produktifitas, produktifitas dapat dihasilkan dari aktifitas -aktifitas yang didukung atau melalui lalu lintas. Dengan demikian lalu lintas harus aman, selamat, lancar dan tertib (terwujud dan terpeliharanya Kamseltibcarlantas).
Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, dalam konteks ini yang dipahami kebudayaan sebagai fungsi, dengan demikian prilaku berlalu lintas merupakan cermin dari apa yang diyakini, nilai-nilai dan pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat bahkan suatu bangsa.
Lali lintas sebagai cermin modernitas, dapat dipahami sebagai pendekatan pembangunan infrastruktur lalu lintas adalah sejalan dengan konsep lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan masyarakat maupun cermin budaya bangsa. Yang berarti bahwa pelayanan di bidang lalu lintas akan diselenggarakan sebagai bagian pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.
Untuk mencapai pelayanan prima perlu dibangun berdasarkan sistem-sistem yang terpadu dan berkesinambungan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Konsep lalu lintas tersebut sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dari Undang - undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu :

  1. Mewujudkan dan memlihara Kamseltibcarlantas
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang LLAJ
Amanat dari PBB dibidang Road Safety salah satunya adalah dengan membangun RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang terdiri dari 5 Pilar :
  1. Management Road Safety ( Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
  2. Safer Road (Jalan yang berkeselamatan)
  3. Safer Vehicle (Kendaraan yang berkeselamatan)
  4. Safer People (Manusia yang berkeselamatan)
  5. Post Crash (Pasca Kecelakaan)
Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Sejlan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan motto :
"Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"
Yang dijadikan landasan atau spirit untuk mewujudkan citra yang positif dan peningkatan kinerja yang dilakukan oleh para petugas polisi lalu lintas baik secara management maupun operasional. Yang mencintai dan bangga akan tugasnya dibidang apapun, bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat core valuenya adalah:
"Peduli terhadap kemanusian, kemitraan, pemecehan masalah dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta amanat Dekade Aksi Keselamatan.

Jadilah Pelopor

MAKNA
Merupakan ajakan kepada diri kita seluruh pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan serta siap menjadi pelopor-pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
SPIRIT YANG TERKANDUNG
Tatkala semua mempunyai spirit untuk menjadi pelopor dibidang keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran, disiplin dan tanggung jawab baik berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati pemakai/pengguna jalan lainnya sehingga prilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan dan menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan.
IMPLEMENTASI YANG HARUS DILAKUKAN

  • Mempunyai komitment untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas.
  • Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar dekade Aksi Keselamatan.
  • Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan kompetensi atau kemampuan dibidang keselamatan berlalu lintas.
  • Berdisiplin lalu lintas saat dijalan.
  • Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya

~1631~